DemokrasiPancasila didasarkan pada kemakmuran rakyat atau dengan kata lain pelaksanaan demokrasi dengan kemakmuran. Pernyataan ini berarti bahwa pelaksanaan demokrasi tidak hanya berupa kebebasan dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan keadulatan rakyat melainkan demokrasi dilaksanakan demi kemakmuran rakyat semata. PengertianDemokrasi Pancasila Secara Umum. Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjunjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan Kesatuanantara tipe yang satu dengan yang lain, tampak pada kehidupan politik negara-negara berkembang yang menerapkan sistem demokrasi sebagai sistem politiknya. Dalam kehidupan politik Indonesia yang mendasarkan diri pada sistem demokrasi Pancasila akan didapati tipe campuran budaya kaula ~partisipan atau parokhial ~ kaula. Akantetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan. Atas dasar itulah kami menyusun makalah berjudul, " Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan". Aspekformal demokrasi Pancasila tampak pada a. jiwa kedaulatan rakyat mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya merupakan aspek demokrasi Pancasila dalam pemilu,yaitu aspek a. formal b. material c. kaidah d. tujuan e. organisasi. 12. Dalam kaitannya dengan corak/sistem Darikutipan pengertian tersebut, tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat tempat warga negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan melalui wakilnya yang terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law. . Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. DEMOKRASISecara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratosatau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan . Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang kedaulatannya berada di tanggan – BENTUK DEMOKRASISecara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung demokrasi perwakilanDemokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislative hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan jalannya tidak langsung demokrasi perwakilan, terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak melalui pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga – macam demokrasi yang ada di Indonesia PANCASILADemokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu pemerintahann rakyat berdasarkan nilai – nilai filsafat Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila belum ada kesatuan pendapatan para ahli mengenai rumusan pengertian demokrasi Indonesia secara – pendapat para ahli mengenai pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai Drs. Notonegoro, Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Dardji Darmodiharjo, Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada keperibadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD S. Pamudji Demokrasi Pancasila mengandung enam aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menujukan wakil – wakilnya dalam badan – badan perwakilan dan material, yang mengemukakan gambaran manusia, serta mengakui harkat dan martabbat normatif kaidah, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan . optatif, yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak organisasi, yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi kejiwaan, yang menjadikan semangat para penyelenggara negara dan pemimpin TERPIMPIN Pengertian demokrasi terpimpin adalah demokrasi terpimpin pengertian demokrasi terpimpin adalah juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang PARLEMENTERDemokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun LIBERALDemokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara DEMOKRASI KONSTITUSIONAL / LIBERALCiri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi pemerintahan berdasaran konstitusi. Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dibedakan menjadi 2 demokrasi konstitusional klasik Abad 19 demokrasi konstitusional modern Abad 20 Lihat Politik Selengkapnya Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orang/warga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif Aspek normatif demokrasi Pancasila mengungkapkan seperangkat norma-norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Seperangkat norma- norma tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh manusia yang menjadi anggota pergaulan hidup bernegara, baik ia sebagai penguasa negara maupun ia sebagai warga negara biasa. Dengan demikian seperangkat norma-norma itu merupakan aturan permainan dalam penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi Pancasila beberapa norma yang penting dan harus ditonjolkan disini ialah 1. Persatuan dan solidarita, yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antara golongan dan golongan dan antara warga negara dan warga negara. Saling keterbukaan ini memungkinkan adanya dialog yang mengarah pada pengintegrasian berbagai macam gagasan, pendapat, dan buah pikiran. Integrasi tersebut dapat memperkokoh persatuan dan solidarita, dimana demokrasi Pancasila harus berpijak. 2. Keadilan, yang sebagaimana telah dikemukakan pada uraian terdahulu mempunyai arti “memberikan kepada masing-masing apa yang telah menjadi haknya atau bagiannya”. Dalam menyelenggarakan keadilan ini perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antar manusia. Oleh karena itu, perlu diperhatikan macam-macam keadilan sepeti telah dikemukakan pada uraian terdahulu, yaitu keadilan commutativa, distributiva, creativa, vindicativa, legalis dan protectiva. Seluruh keadilan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menciptakan ketertiban dan perdamaian. 3. Kebenaran, adalah kesamaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan, atau antara kepribadian dan pengakuannya. Kebenaran dapat bertahan terhadap serangan- serangan atau tuduhan-tuduhan. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma kebenaran. Ketiga norma tersebut di atas ditambah dengan norma cinta, yaitu cinta kepada bangsa, Tanah Air, negara, dan sesama warga negara dapat dituangkan dalam peraturan hukum positif dan menjadi “aturan permainan” dalam melaksanakan demokrasi Pancasila, yang harus ditaati oleh siapapun. d. Aspek Optatif Aspek optatif demokrasi Pancasila, mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut ada tiga, yaitu 1. Terciptanya Negara Hukum, sebagaimana dikehendaki oleh UUD Negara. Negara Hukum memiliki ciri-ciri a. Supremasi hukum, yaitu ketaatan kepada hukum atau “Rule of Law” baik pemerintah maupun warga negara biasa. b. Kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum atau “equality before law”. c. Asas Legalitas, yaitu asas yang mengajarkan bahwa tiada seorangpun dapat dihukum kecuali atas dasar peraturan perundang-undangan yang telah ada. d. Pembagian kekuasaan-kekuasaan politik secara faktural dan operasional dan mnyerahkan masing-masing kekuasaan kepada badan-badan tertentu. e. Prinsip bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan fundamental merupakan kuasa daripada konstitusi atau UUD. 2. Terciptanya Negara Kesejahteraanatau “welfare state” yaitu negara yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran semua warga negaranya. Menurut paham ini negara wajib memperhatikan sebesar-besarnya nasib warga negara masing- masing, memberikan kepastian hidup, ketenangan, dan taraf hidup yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Terciptanya Negara Berkebudayaan atau “culture state” yaitu negara yang berkewajiban membimbing, bukan menguasai, kebudayaan Nasional. Bimbingan kebudayaan ini berasas pda kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena sifat kebudayaan nasional sangat erat pertaliannya dengan sifat negara maka peningkatan kebudayaan, misalnya melalui pendidikan dalam arti luas, dengan sendirinya membawa peningkatan daripada negara. e. Aspek Organisasi Aspek organisasi demokrasi Pancasila mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimaksud, dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hubungan ini dapat dibedakan antara 1. organisasi sistem pemerintah atau lembaga-lembaga negara, 2. organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisai lembaga- lembaga dan kekuatan sosial politik ini hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan oleh karena keduanya merupakan dua sisis atau dua muka dari benda hal yang satu yaitu Demokrasi Pancasila. Organisai sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila dapat diketemukan di tingkat pusat atau nasional dan dapat pula diketemukan di tingkat daerah dan lokal, yang kesemuanya telah diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945. Pada bagian berikut dari tulisan ini akan diuraikan lebih lengkap organisasi sistem pemerintahan ini sebagai wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang supra struktur dan infra struktur politik. f. Aspek Kejiwaan sekalipun aspek-aspek yang disebutkan terdahulu telah terumus dan tersusun dengan baik belum menjamin penyelenggaraan demokrasi Pancasila, manakala tidak disertai atau dilengkapi dengan aspek kejiwaannya. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila ialah “semangat” seperti yang dipakai dalam penjelasan tentang UUD 1945, Umum IV, dalam kalimat sebagai berikut “ Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialahsemangat garis bawah dari penulis, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.” Dalam jiwa Demokrasi Pancasila kita mengenal 1. Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yaitu jiwa yang minta perlakuan secara demokrasi Pancasila sesuai dengan hak-hak warga negara dan manusia dala mpersekutuan, golongan atau organisasi dan dalam masyarakat negara. 2. Jiwa demokrasi Pancasila aktif, yaitu jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain, sesama warga negara dan manusia dalam persekutuan, golongan atau organisasi-organisasi dan dalam masyarakat negara sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila. Jiwa demokrasi Pancasila pasif dan aktif ini menghendaki warganegara-warganegara berkepribadian, yang disatu pihak berani menuntut hak-haknya, yang pada lain pihak memiliki watak cukup untuk memberikan hak-hak atau memenuhi kewajiban. Disamping itu juga dikehendaki manusia yang adil dan beradab, dengan toleransi yang tinggi, tenggang-menenggang serta saling menghormati. 3. Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yaitu jiwa obyektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat negara. Para fungsionaris dan warga negara dituntut bersikap obyektif rasional, berpegang pada norma-norma hukum politik dan norma-norma sosial yang berlaku. 4. Jiwa pengabdian, yaitu kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan yang lebih penting lagi ialah kesediaan berkorban untuk sesama manusia masyarakat sekelilingnya dan masyarakat negara. Demikianlah uraian demokrasi Pancasila menurut aspek-aspeknya, dan dengan pengertian seperti yang diterangkan di atas akan dicoba membahas pelaksanaannya dalam praktek pemerintahan kita, dalam rangka pembinaan Ketahanan Nasional di bidang politik.

aspek formal demokrasi pancasila tampak pada