KepalaBiro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo beri penjelasan soal patroli siber yang berlangsung di grup WhatsApp. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo beri penjelasan soal patroli siber yang berlangsung di grup WhatsApp. Kamis, 28 Juli 2022; Cari. Network.
.
- "Jika berhasil tidak dipuji, jika gagal dicaci maki. Jika hilang tak akan dicari, jika mati tak ada yang mengakui". Itulah sepenggal slogan Badan Intelijen Negara BIN. Bekerja di Badan Intelijen Negara merupakan salah satu pekerjaan yang bergengsi. Bagaimana tidak, selain menyandang status sebagai agen rahasia atau intelijen negara, gaji yang diterima juga cukup besar. Baca Cari Tahu Sarjana yang Banyak Dicari dalam CPNS 2018 Meski tidak ada yang tahu berapa jumlah pasti gaji pegawai BIN, namun disinyalir gaji mereka mencapai puluhan juta rupiah lo! Anda tergoda dengan gaji yang ditawarkan? Jika iya, maka Anda juga harus siap dengan lima syarat utama ini. Pasalnya, tak semua orang akan sanggup menjadi anggota BIN. Sebab syaratnya bukan main susahnya! 1. Super Cerdas Syarat paling penting menjadi seorang intelijen adalah cerdas. Tidak cerdas? Jangan berharap bisa menjadi agen rahasia! Tugas BIN adalah mengumpulkan informasi secara rahasia, menyelidiki kasus tertentu, dan mencari solusi secepat mungkin. Semua perlu penalaran yang presisi dan perhitungan akurat, maka dari itu, modal kecerdasan sangat diperlukan. Anggota BIN juga harus menguasai banyak bahasa asing. Baca Kisah Tim Intelijen Tempur Kopassus Menusuk Hingga ke Garis Musuh Tanpa Terdeteksi 2. Punya fisik kuat
Kompas TV nasional hukum Sabtu, 27 Februari 2021 1456 WIB Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual Sumber Unsplash/Claudio Schwarz JAKARTA, – Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual alias virtual police yang akan mengawasi aktivitas netizen di dunia maya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo. "Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Sabtu 27/2/2021. Baca Juga Polisi Virtual di Kritik Pegiat HAM, Kebebasan Berpendapat Akan Semakin Terbatas? Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Hingga saat ini, Argo menyebut sudah ada 3 akun media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan dan teguran dari Polri. “Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ujar Argo. Satu dari tiga akun yang mendapat terguaran tersebut merupakan akun yang mengunggah gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”. Akun tersebut mendapat peringatan untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial. "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi surat teguran. Baca Juga Penindakan Polisi Virtual Setelah Diperingatkan 1x24 Jam, Baru Dipanggil Halaman Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Tugas Intel Polisi dan Militer Melakukan operasi intelijen secara rahasia, dalam hal ini yaitu penyamaran dan peyelidikan untuk mendeteksi dini ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan negara Menginvestigasi kasus kejahatan dalam masyarakat dan negara termasuk terorisme, narkoba dan ancaman kriminalitas lainnya Memeriksa tempat kejadian perkara untuk mendapatkan petunjuk dan bukti, seperti helai rambut, serat, pakaian, atau senjata Mencari saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tersangka Mencatat perkembangan dari penyelidikan, menjaga dokumen informasi tersangka, dan menyampaikan laporan kepada komandan atau hakim untuk mengesahkan surat perintah Mengamankan korban kejahatan dan mencari bukti dari korban tersebut, serta mencegah korban tindak kejahatan dari gangguan para pengamat sebelum pemeriksa medis tiba Memberikan kesaksian di pengadilan
- Bareskrim Badan Reserse Kriminal Porli resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police pada kamis 25/2/2021 untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia. Bagaimana cara kerja polisi virtual atau virtual police? Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media. Adapun tugasnya yaitu mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform Instagram, Facebook, dan Twitter. Slamet juga menyampaikan, pihaknya sudah memberikan peringatan 12 kali via DM direct message atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu. Berikut ini cara kerja polisi virtual. Baca Juga Usut Kasus KDRT ke Istri Muda, Bareskrim Periksa Pihak yang Nikahkan Siri Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Cara Kerja Polisi Virtual Berikut ini cara kerja polisi virtual yang perlu kamu tahu Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITEJika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siberTahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak dan Fungsi Polisi Virtual Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum. Argo juga mengungkapkan, Polisi Virtual ini berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas yang dijalankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Baca Juga Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Sugeng NasDem Siap Dipanggil MKD dan Bareskrim Nah, itulah definisi dan cara kerja Polisi Virtual yang perlu kamu tahu. Dengan adanya Polisi Virtual ini, semoga mampu mengurangi berita hoaks, hasutan, maupun ujaran kebencian di media sosial.
cara kerja intel polisi